21 Juni 2008

Kronologis Kasus Petani Benih Jagung Vs BISI


Profil

Djumidi Bin Karsomin (56)

Adalah seorang perangkat desa kaur Pembangunan asal desa Jabang Kras kab. Kediri dan Ketua kelompok Tani HIPPA. Ia dituduh menyalurkan benih dan sertifikasi tanpa izin. Di jerat dengan UU no. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

Kronologi

  • Pak Djumidi diajak oleh Pak Budi untuk bekerja sama memasarkan benih yang diproduksinya. Ia diminta untuk memberikan benih secara cuma-cuma kepada petani dan hasilnya dibeli seharga Rp. 1.500,- per kilogram.
  • Jagung itu di berikan kepada Dawam, Kusen dan Slamet tetangganya untuk ditanam dan nanti akan dibeli lagi.
  • Pada Bulan April ia didatangi oleh 3 orang; 2 dari pihak Kepolisian dan 1 dari PT. BISI. Kedatangan tamu-tamu tersebut sekaligus sebagai panggilan pemeriksaan yang disampaikan secara lisan dan tidak ada bukti tertuli
  • Selama Bulan Mei 2005 Pak Djumidi menjalani pemeriksaan bersama dengan ketiga temannya (Kusen, Slamet, dan Dawam) di Polres Pare kab. Kediri Jawa Timur.
  • Dalam perjalanan kasusnya, Jaksa penuntut umum yang bernama PUJIASTUTININGTYAS, SH, Jaksa Pratama, NIP. 230021025, sempat meminta uang 2 juta kepada Pak Djumidi dengan jaminan bebas. Saat itu Jaksa datang dengan dengan seorang lelaki sekitar pukul 22.00 dan meminta Pak Djumidi menyerahkan uang jaminan di pengadilan sebelum pukul 06.00 keesokan harinya dengan tanpa ada kwitansi ditemani seorang saksi bernama Dawam (tutur pak Jumidi saat itu).
  • Dalam proses persidangannya pak Jumidi tidak didampingi oleh Pengacara atau siapapun. Dan dia di jerat dengan UU no. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yaitu pelarangan pengedaran benih tanpa label.
  • Pada tanggal 1 Agustus 2005, Bu Djumidi mengantarkan suaminya ke Kejaksaan dan kemudian ikut mengantarkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Dia dijebloskan ke penjara selama sebulan dengan remisi 2 hari, sehingga tinggal 28 hari..

Penulis adalah koordinator bidang Advokasi LSM Kediri Bersama Rakyat (KIBAR) Kediri


Tidak ada komentar: